Standarisasi pengukuran USA, Jepang dan Jerman dan kode etik peneliti
Standarisasi
Pengukuran
1. Pengertian
Standar Teknik
Standard
Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan,
produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau
lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar
spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya
oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah
payung suatu sistem manajemen mutu .
Mereka
juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih
beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi
wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll.
Istilah
standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar
spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk
menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat
diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk
membantu menggunakan produk.
2. Penggunaan Standard Teknik
Dalam
rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan
pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua
persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk
oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang
diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh
instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan,
perusahaan, dan lain-lain.
Sebuah standard teknik produk tidak harus
membuktikan suatu produk benar. Item mungkin diverifikasi untuk mematuhi
standard teknik atau dicap dengan nomor standard teknik: ini tidak, dengan
sendirinya, menunjukkan bahwa item tersebut adalah cocok untuk penggunaan
tertentu. Orang-orang yang menggunakan item (insinyur, serikat buruh, dll) atau
menetapkan (item bangunan kode, pemerintah, industri, dll) memiliki tanggung
jawab untuk mempertimbangkan pilihan standard teknik yang tersedia, tentukan
yang benar, menegakkan kepatuhan, dan menggunakan item dengan benar. Validasi
kesesuaian diperlukan.
Dalam kemampuan proses pertimbangan sebuah standard
teknik yang baik, dengan sendirinya, tidak selalu berarti bahwa semua produk
yang dijual dengan standard teknik yang benar-benar memenuhi target yang
terdaftar dan toleransi. Realisasi produksi dari berbagai bahan, produk, atau
layanan yang melekat dengan melibatkan variasi output. Dengan distribusi
normal, proses produksi dapat meluas melewati plus dan minus tiga standar
deviasi dari rata-rata proses. Kemampuan proses bahan dan produk harus
kompatibel dengan toleransi teknik tertentu. Adanya proses kontrol dan sistem
manajemen mutu efektif, seperti Total Quality Management, kebutuhan untuk
menjaga produksi aktual dalam toleransi yang diinginkan.
3.
Macam Macam Standar Teknik
3.1
ASME (American
Society of Mechanical Engineers)
AMERICAN
SOCIETY OF MECHANICAL ENGINEERING (ASME)
ASME, didirikan sebagai American Society
of Mechanical Engineers, adalah asosiasi profesional yang, dalam kata-kata
sendiri, “mempromosikan seni, ilmu pengetahuan, dan praktik rekayasa
multidisiplin ilmu dan sekutu di seluruh dunia.”Ia menyelesaikan promosi
melalui “terus, kode pendidikan, pelatihan dan pengembangan profesional dan
standar, penelitian, konferensi dan publikasi, hubungan dengan pemerintah, dan
bentuk lain dari jangkauan.” ASME demikian masyarakat teknik, organisasi
standar, penelitian dan pengembangan organisasi, sebuah organisasi lobi,
penyedia pelatihan dan pendidikan, dan organisasi nirlaba. Didirikan
sebagai masyarakat rekayasa berfokus pada teknik mesin di Amerika Utara,
ASME
adalah hari ini multidisiplin dan global. Visi organisasi lain adalah menjadi
organisasi utama untuk mempromosikan seni, ilmu pengetahuan dan praktek teknik
mesin dan multidisiplin ilmu dan sekutu bagi masyarakat yang beragam di seluruh
dunia. Misinya adalah untuk mempromosikan dan meningkatkan kompetensi
teknis dan profesional kesejahteraan anggotanya, dan melalui program kualitas
dan kegiatan di teknik mesin, lebih memungkinkan praktisi untuk memberikan
kontribusi pada kesejahteraan umat manusia. ASME memiliki
lebih 120.000 anggota di lebih dari 150 negara di seluruh dunia.
ASME
didirikan pada 1880 oleh Alexander Lyman Holley, Henry Rossiter Worthington,
John Edison Sweet and Matthias N. Forney dalam menanggapi berbagai kegagalan
uap boiler tekanan pembuluh .
Organisasi
ini dikenal untuk menetapkan kode dan standar untuk perangkat
mekanis. ASME melakukan salah satu operasi terbesar di dunia penerbitan
teknis melalui nya ASME Press, menyelenggarakan konferensi teknis banyak
dan ratusan kursus pengembangan profesional setiap tahun, dan mensponsori
penjangkauan banyak dan program pendidikan.
Nilai-nilai inti meliputi:
Nilai-nilai inti meliputi:
1. Merangkul
integritas dan perilaku etis
2. Merangkul
keragaman dan menghormati martabat dan budaya dari semua orang
3. Memelihara
dan menghargai lingkungan dan sumber daya alam kita dan buatan
4. Memfasilitasi
pengembangan, penyebaran dan penerapan pengetahuan teknik
5. Mempromosikan
manfaat dari pendidikan berkelanjutan dan pendidikan teknik
6. Menghormati
dan dokumen sejarah rekayasa sementara terus merangkul perubahan
7. Meningkatkan
kontribusi teknis dan sosial dari insinyur.
3.2
ANSI (the American
National Standards Institute)
American National Standards Institute (ANSI) adalah sebuah lembaga nirlaba swasta yang
mengawasi pengembangan standar konsensus sukarela untuk produk, jasa, proses,
sistem, dan personil di Amerika Serikat. Lembaga tersebut mengawasi pembuatan,
diberlakukannya, dan penggunaan ribuan norma dan pedoman yang secara langsung
berdampak bisnis di hampir setiap sektor.
Lembaga tersebut juga
mengkoordinasikan standar Amerika Serikat dengan standar internasional sehingga
produk-produk Amerika Serikat dapat digunakan di seluruh dunia. Lembaga
tersebut memberi akreditasi untuk standar yang yang dikembangkan oleh
perwakilan dari lembaga pengembang standar, instansi pemerintah, kelompok
konsumen, perusahaan, dan lain-lain. Standar tersebut memastikan agar
karakteristik dan kinerja produk yang konsisten sehingga masyarakat menggunakan
definisi dan istilah yang sama, dan produk diuji dengan cara yang sama. ANSI
juga memberi akreditasi bagi organisasi yang melaksanakan sertifikasi produk
atau personel sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standar
internasional.
American National Standards Institute didirikan
pada tanggal 19 Oktober 1918 dengan misi untuk meningkatkan daya saing global
bagi bisnis dan kualitas hidup Amerika Serikat dengan mempromosikan serta
memfasilitasi standar konsensus sukarela dan sistem penilaian kesesuaian.
3.3
ASTM (American Standard
Testing and Material)
ASTM Internasional merupakan organisasi internasional
sukarela yang mengembangkan standardisasi teknik untuk material, produk, sistem
dan jasa. ASTM Internasional yang berpusat diamerika serikat. ASTM merupakan singkatan
dari American Society for Testing and Material, dibentuk pertama kali pada tahun 1898 oleh
sekelompok insinyur dan ilmuwan untuk mengatasi bahan baku besi pada
rel kereta api yang selalu bermasalah. Sekarang ini, ASTM
mempunyai lebih dari 12.000 buah standar. Standar ASTM banyak digunakan pada
negara-negara maju maupun berkembang dalam penelitian akademisi maupun
industri.
Standar yang
dihasilkan oleh ASTM International jatuh ke dalam enam kategori :
· Standar
Spesifikasi , yang mendefinisikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh subjek
standar .
· Metode Uji Standar , yang mendefinisikan cara tes
dilakukan dan ketepatan hasil . Hasil tes dapat digunakan untuk menilai
kepatuhan dengan standar Spesifikasi .
· Praktek
Standard , yang mendefinisikan urutan operasi yang , tidak seperti Metode Uji
Standar , tidak menghasilkan hasil .
· Standar
Panduan, yang menyediakan sebuah koleksi terorganisir dari informasi atau
serangkaian pilihan yang tidak merekomendasikan aksi tertentu .
· Klasifikasi
Baku , yang menyediakan pengaturan atau pembagian bahan , produk , sistem ,
atau layanan ke dalam kelompok berdasarkan karakteristik yang sama seperti asal
, komposisi , sifat , atau penggunaan .
· Standar
Terminologi , yang menyediakan definisi istilah yang digunakan dalam standar
lain yang disepakati .
Kualitas
standar adalah sedemikian rupa sehingga mereka sering digunakan di seluruh
dunia .
Keanggotaan
dan Organisasi
Keanggotaan dalam organisasi terbuka bagi siapa saja yang
berkepentingan dengan kegiatannya . Standar dikembangkan dalam
komite , dan komite baru dibentuk sesuai kebutuhan , atas permintaan dari
anggota tertarik . Keanggotaan di sebagian besar komite bersifat sukarela dan
diprakarsai oleh permintaan anggota sendiri , bukan oleh janji atau undangan .
Anggota diklasifikasikan sebagai pengguna , produsen , konsumen , dan "
kepentingan umum " . Yang terakhir termasuk akademisi dan konsultan .
Pengguna termasuk pengguna industri , yang mungkin produsen dalam konteks
komite teknis lainnya , dan pengguna akhir seperti konsumen . Dalam rangka
memenuhi persyaratan undang-undang antitrust , produsen harus merupakan kurang
dari 50 % dari setiap komite atau subkomite , dan orang yang dibatasi satu per
perusahaan produsen . Karena pembatasan ini , bisa ada daftar tunggu besar
produsen mencari keanggotaan organisasi pada komite yang lebih populer .
Anggota bisa, bagaimanapun , berpartisipasi tanpa suara formal dan masukan
mereka akan sepenuhnya dipertimbangkan .
Pada
2014 , ASTM memiliki lebih dari 30.000 anggota , termasuk lebih dari 1.150
anggota organisasi , dari lebih dari 150 negara . ASTM International menyajikan
beberapa penghargaan untuk kontribusi dengan standar penulisan , termasuk ASTM
International Award of Merit ( penghargaan tertinggi organisasi ) ASTM
International diklasifikasikan oleh Amerika Serikat internal Revenue Service
sebagai 501 ( c ) ( 3 ) organisasi nirlaba .
3.4 AISI (American
Iron and Steel Institute )
American Iron and Steel Institute (AISI)
American
Iron and Steel Institute (AISI) adalah
asosiasi produsen baja Amerika Utara. Organisasi pendahulunya tanggal kembali
ke 1855 membuatnya menjadi salah satu asosiasi perdagangan tertua di Amerika
Serikat. AISI diasumsikan bentuk yang sekarang pada tahun 1908, dengan Elbert
H. Gary, ketua United States Steel Corporation, sebagai presiden pertama.
Perkembangannya adalah sebagai tanggapan
terhadap kebutuhan lembaga koperasi dalam industri besi dan baja untuk
mengumpulkan dan menyebarkan statistik dan informasi, membawa pada
penyelidikan, menyediakan forum untuk diskusi masalah dan memajukan kepentingan
industri.
AISI menjelaskan tujuan sebagai berikut:
Untuk mempengaruhi kebijakan publik, mendidik dan membentuk opini publik dalam
mendukung, industri baja yang kuat yang berkelanjutan AS dan Amerika Utara
berkomitmen untuk produk manufaktur yang memenuhi kebutuhan masyarakat.
Anggota AISI membuat lebih dari 80% dari
baja yang diproduksi di Amerika Utara. Lembaga ini berbicara atas nama industri
pada beragam isu. Perusahaan anggota AISI terletak di Kanada, Meksiko dan
Amerika Serikat. Lembaga ini bertujuan untuk mengembangkan posisi terpadu pada
isu-isu yang menjadi perhatian bersama bagi Amerika Utara Perjanjian
Perdagangan Bebas (NAFTA) daerah. Melalui AISI, industri ini mampu bekerja
melalui kemitraan kolaboratif dan mengejar program pengembangan pasar bertujuan
untuk memperluas pasar untuk baja, proyek yang bertujuan praktek terbaik dalam
pembuatan baja dan inisiatif yang dirancang untuk mencapai tonggak baru dalam
efisiensi energi dan keberlanjutan penelitian dan pengembangan (R & D).
Kemitraan
· Auto/Steel Partnership
The Auto / Kemitraan Baja (A / SP) [9] adalah
konsorsium Komite AISI Otomotif Aplikasi, DaimlerChrysler Corporation, [10]
Ford Motor Company, dan General Motors Corporation. Hal ini didedikasikan untuk
memastikan bahwa baja adalah bahan pilihan di pasar otomotif.
· Canned Food Alliance
The Kaleng Alliance Food (CFA) [11] adalah konsorsium
pembuat baja, bisa pembuat, pengolah makanan dan merek makanan kaleng yang
telah bergabung bersama untuk mempromosikan manfaat gizi dan kenyamanan makanan
kaleng.
· Metal
Roofing Alliance
Metal Roofing Alliance (MRA) [12] adalah koalisi yang
terdiri dari AISI, produsen atap logam, pemasok cat dan coaters, dealer,
asosiasi industri logam, dan kontraktor atap. Misinya adalah untuk mendidik
konsumen dan kontraktor tentang nilai dan umur panjang dari atap logam untuk
aplikasi perumahan.
· The
National Baja Bridge Alliance
The National Baja Bridge Alliance adalah sebuah
organisasi industri terpadu usaha dan lembaga berkomitmen untuk mengembangkan,
promosi dan konstruksi jembatan baja. Ini dibentuk bersama oleh AISI dan
American Institute of Steel Construction (AISC). Tujuannya adalah
untuk membuat baja bahan pilihan untuk konstruksi jembatan.
· Steel
Framing Alliance
Steel Framing Alliance (SFA) [15] didirikan oleh AISI
pada tahun 1998 untuk mempercepat penggunaan cahaya-gauge framing baja dalam
konstruksi. Steel Framing Aliansi memberikan solusi framing baja untuk industri
konstruksi komersial perumahan dan cahaya.
· Steel
Recycling Institute
Steel Recycling Institute (SRI), sebuah unit bisnis
dari AISI, mempromosikan dan memelihara daur ulang pasca-konsumen dari semua
produk baja. SRI mendidik industri limbah padat, pemerintah, bisnis, masyarakat
lingkungan dan konsumen tentang manfaat siklus daur ulang yang tak terbatas
baja.
· Metal
Initiative
Metal
Initiative (TMI) adalah program industri-lebar yang dirancang untuk mendidik
pemilik bangunan, arsitek, dan kontraktor tentang penggunaan dan pemilihan atap
metal dan dinding pada bangunan komersial, industri, dan kelembagaan.
3.5 NNI (National
Nanotechnology Initiative)
(National
Nanotechnology Initiative)
The National Nanotechnology
Initiative adalah program pemerintah federal Amerika Serikat untuk
ilmu pengetahuan, teknik, dan penelitian dan pengembangan teknologi untuk
proyek-proyek berskala nano.
The NNI berfungsi sebagai titik pusat komunikasi,
kerjasama, dan kolaborasi untuk semua lembaga Federal terlibat dalam penelitian
nanoteknologi, menyatukan keahlian yang dibutuhkan untuk memajukan bidang yang
luas dan kompleks ini." peserta Initiative (dikutip di bawah) menyatakan
bahwa yang empat gol yang kememajukan penelitian kelas dunia nanoteknologi dan
pengembangan program (R & D); mendorong transfer teknologi baru
ke dalam produk untuk kepentingan komersial dan publik; mengembangkan dan
mempertahankan sumber daya pendidikan, tenaga kerja terampil, dan infrastruktur
pendukung dan alat untuk memajukan nanoteknologi; dan mendukung pengembangan
bertanggung jawab nanoteknologi.
Presiden George W. Bush semakin meningkatkan pendanaan
untuk nanoteknologi. Pada 3 Desember 2003 Bush menandatangani menjadi
undang-undang abad ke-21 Nanoteknologi Penelitian dan Pengembangan Act (Hukum
Publik 108-153 ), yang memberikan kewenangan pengeluaran selama lima lembaga
yang berpartisipasi sebesar $ 3630000000 selama empat tahun. . Hukum ini adalah
otorisasi, bukan apropriasi, dan alokasi selanjutnya selama lima lembaga ini
belum memenuhi tujuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tahun 2003
Pada
bulan Desember 2007 Nanoteknologi Initiative Nasional merilis Rencana Strategis
menguraikan tujuan diperbarui dan "komponen Program daerah" ,
"seperti yang disyaratkandalam ketentuan Undang-Undang. Ini mengikuti
Rencana Strategis dirilis pada bulan Desember 2004.
Suplemen
anggaran NNI diusulkan oleh pemerintahan Obama untuk Tahun Anggaran 2009 akan
tumbuh menjadi $ 1,5 miliar.
3.6 API (American
Petroleum Institute)
API atau
American Petroleum Institute adalah suatu “Main US trade association ” untuk
Industry Oil and Gas yang mewakili sekitar 400 Perusahaan yang tersebar di
Production, Refinement and Distribution, serta industry lainnya, kadang juga
disebut sebagai AOI atau American Oil Industry. Sejak tahun 1924, API sudah
membuat standard untuk keperluan Industry Minyak dan Gas Alam dunia.
Fungsi
utama asosiasi atas nama industri termasuk advokasi dan negosiasi dengan
lembaga-lembaga pemerintah, hukum, dan peraturan; penelitian dampak ekonomi,
toksikologi, dan lingkungan; pembentukan dan sertifikasi standar industri; dan
penjangkauan pendidikan [2] API baik dana dan. melakukan penelitian yang
berkaitan dengan banyak aspek dari industri minyak bumi [2] The CEO saat ini
adalah Jack Gerard..
PI
mendistribusikan lebih dari 200.000 eksemplar publikasi setiap tahun.
Publikasi, standar teknis, dan produk elektronik dan online yang dirancang,
menurut API sendiri, untuk membantu pengguna meningkatkan efisiensi dan
efektivitas biaya operasi mereka, sesuai dengan persyaratan legislatif dan
peraturan, dan menjaga kesehatan, menjamin keamanan, dan melindungi lingkungan
hidup. Setiap publikasi diawasi oleh komite profesional industri, sebagian
besar insinyur perusahaan anggota.
Saat ini API memantain sekitar
550 Standard yang meliputi seluruh aspek didalam Industry Minyak dan Gas Alam.
API juga ikut terlibat secara aktif didalam pembuatan dan pengembangan ISO atau
International Standard Organization yang juga sesuai untuk digunakan di dunia
industry secara umum. Setiap tahunnya lebih dari 100,000 publications disebar
keseluruh penjuru dunia oleh API.
3.7 DIN( Deutsches Institutfur Normung)
DIN,Institut Jerman untuk Standardisasi, menawarkan stakeholder platform untuk pengembangan standar sebagai layanan untuk industri, negara dan masyarakat secara keseluruhan. Sebuah organisasi nirlaba terdaftar, DIN telah berbasis di Berlin sejak tahun 1917. DIN tugas utama adalah untuk bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk mengembangkan standar berbasis konsensus yang memenuhi persyaratan pasar. Beberapa 26.000 pakar menyumbangkan keahlian dan pengalaman mereka dengan perjanjian process.By standardisasi dengan Pemerintah Federal Jerman, DIN adalah standar nasional diakui tubuh yang mewakili kepentingan Jerman dalam organisasi standar Eropa dan internasional. Sembilan puluh persen dari standar kerja sekarang dilakukan oleh DIN bersifat internasional di alam.
DIN,Institut Jerman untuk Standardisasi, menawarkan stakeholder platform untuk pengembangan standar sebagai layanan untuk industri, negara dan masyarakat secara keseluruhan. Sebuah organisasi nirlaba terdaftar, DIN telah berbasis di Berlin sejak tahun 1917. DIN tugas utama adalah untuk bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk mengembangkan standar berbasis konsensus yang memenuhi persyaratan pasar. Beberapa 26.000 pakar menyumbangkan keahlian dan pengalaman mereka dengan perjanjian process.By standardisasi dengan Pemerintah Federal Jerman, DIN adalah standar nasional diakui tubuh yang mewakili kepentingan Jerman dalam organisasi standar Eropa dan internasional. Sembilan puluh persen dari standar kerja sekarang dilakukan oleh DIN bersifat internasional di alam.
3.8 JIS (JAPANESE
INDUSTRIAL STANDARD)
JAPANESE INDUSTRIAL
STANDARD (JIS)
Standar Industri Jepang
(JIS) menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di
Jepang. Proses standarisasidikoordinasikan oleh Jepang Komite
Standar Industri dan dipublikasikan melalui
Asosiasi Standar Jepang Di era Meiji, perusahaan
swasta bertanggung jawab untuk membuat standar
meskipun pemerintah Jepang tidak memiliki standar
dan dokumen spesifikasiuntuk tujuan pengadaan untuk
artikel tertentu,seperti amunisi. Ini diringkas untuk
membentuk standar resmi (JES lama) pada tahun 1921.Selama
Perang Dunia II, standar disederhanakan didirikan
untuk meningkatkan produksi materiil.
Organisasi Jepang ini Standards
Association didirikan setelah kekalahan Jepang dalam Perang
Dunia II pada 1945. Para Industri Jepang Komite
Standar peraturan yang diundangkan pada tahun 1946, standar
Jepang (JES baru) dibentuk. Hukum Standardisasi Industri disahkan
pada 1949, yang membentuk landasan hukum
bagi Standar hadir Industri Jepang (JIS).
4. PENGERTIAN
KODE ETIK PENELITI
Kode etika peneliti adalah acuan moral
bagi peneliti dalam melaksanakan proses penelitian untuk pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi. David B. Resnik, J.D, Ph.D dalam “What is Ethics in
Research and Why is it Important?”[ mendefinisikan etika sebagai metode,
prosedur dan perspektif yang digunakan untuk bertindak dan menganalisa sebuah
permasalahan kompleks. Etika penelitian ini juga dapat dikatakan sebagai suatu sikap
dan acuan yang haruslah dijunjung tinggi dalam melakukan suatu penelitian agar
penelitian dapat berjalan dengan lancar. Etika riset mengemuka sebagai sebuah
kajian sejak akhir Perang Dunia II dan berlanjut hingga awal 1990-an. Urgensi
etika riset berawal dari isu-isu dalam penelitian kesehatan dan berlanjut
kepada isu-isu di bidang sosial dan kajian kontemporer lainya. International Review Board (IRB)
kemudian menjadi institusi yang melakukan peninjauan terhadap proposal dari
berbagai riset, menjamin hak seorang peneliti atas hasil risetnya untuk
mencegah adanya pengabaian etika riset dalam penelitian (Resnik, n.d.).
Etika
penelitian berkaitan dengan beberapa norma, yaitu norma sopan-santun yang
memperhatikan konvensi dan kebiasaan dalam tatanan di masyarakat, norma hukum
mengenai pengenaan sanksi ketika terjadi pelanggaran, dan norma moral yang
meliputi itikad dan kesadaran yang baik dan jujur dalam penelitian
(nic.unud.ac.id). Selain itu, di dalam etika penelitian juga terkandung empat
prinsip utama, yaitu menghormati harkat dan martabat manusia, menghormati
privasi dan kerahasiaan subjek penelitian, keadilan dan inklusivitas dan
memperhitungkan manfaat dan kerugian yang ditimbulkan (jurnal.pdii.lipi.go.id).
Hal-hal lain yang harus diperhatikan dalam etika penelitian adalah
(repository.ui.ac.id):
peneliti
membaktikan diri pada pencarian kebenaran ilmiah untuk memajukan ilmu
pengetahuan, menemukan teknologi, dan menghasilkan inovasi bagi peningkatan
peradaban dan kesejahteraan manusia
peneliti
melakukan kegiatannya dalam cakupan dan barisan yang diperkenankan oleh hukum
yang berlaku, bertindak dengan mendahulukan kepentingan dan keselamatan semua
pihak yang terkait dengan penelitiannya, berlandaskan tujuan mulia berupa
penegakan hak-hak asasi manusia dengan kebebasan-kebebasan mendasarnya
peneliti
mengelola sumber daya keilmuan dengan penuh rasa tanggung jawab, terutama dalam
pemanfaatannya, dan mensyukuri nikmat anugerah tersedianya sumber daya keilmuan
baginya
peneliti
mengelola jalannya penelitian secara jujur, bernurani, dan berkeadilan terhadap
lingkungan penelitiannya; menghormati obyek penelitian manusia, sumber daya
alam hayati dan non-hayati secara bermoral; berbuat sesuai dengan perkenan
kodrat dan karakter objek penelitiannya, tanpa diskriminasi dan tanpa
menimbulkan rasa merendahkan martabat sesama ciptaan Tuhan
peneliti
membuka diri terhadap tanggapan, kritik, dan saran dari sesama peneliti
terhadap proses dan hasil penelitian, yang diberinya kesempatan dan perlakuan
timbal balik yang setara dan setimpal; saling menghormati melalui diskusi dan
pertukaran pengalaman dan informasi ilmiah yang objektif
4.1 PROSEDUR ETIKA RISET
Artikel “Ethics in Research” (dalam www.socialresearchmethods.net)
menjabarkan beberapa prosedur etika dalam melakukan riset, ditinjau dari sisi
subjek penelitiannya. Prosedur yang pertama adalah partisipasi sukarela subjek
penelitian, terutama subjek di tempat-tempat seperti penjara, pengungsian, atau
yang berhubungan dengan korban perang dan tindak kekerasan. Kesukarelaan ini
diperlukan karena berkaitan dengan publikasi hasil riset yang sarat akan
hal-hal yang mungkin tabu (informed consent),
dan karenanya berisiko bagi subjek penelitian. Prosedur kedua adalah berkenaan
dengan prinsip kerahasiaan (confidentiality),
yaitu informasi subjek hanya akan digunakan berkaitan dengan kepentingan riset
dan akan dijaga kerahasiaannya jika hasil riset tidak dipublikasikan. Prosedur
ketiga adalah prinsip anonim (anonimity), baik
itu bagi subjek maupun peneliti itu sendiri, terutama jika itu berkaitan dengan
alasan keamanan dan keselamatan. Prosedur yang terakhir adalah rights of services, yaitu perlakuan khusus
berupa kunjungan rutin pascariset bagi subjek penelitian sebagai bentuk
tanggung jawab peneliti terhadap permasalahan yang ia teliti.
Selain
dari sisi subyek penelitian, etika riset juga menyangkut originalitas dalam isi
penelitian. Philip dan Plugh (dalam Blaxter, et.al.,
2001:18) mendefinisikan originalitas riset ke dalam lima belas definisi.
Originalitas tidak hanya menyangkut asli atau tidaknya kalimat-kalimat dan
frasa yang digunakan peneliti dalam karya tulisnya, namun juga menyangkut ide
awal riset, teknik observasi, metode, cara interpretasi, dan sintesis yang digunakan.
Akan tetapi, hal ini bukan berarti sebuah riset haruslah benar-benar baru.
Seorang peneliti dapat melanjutkan sebuah pekerjaan original sebelumnya, namun
dengan teknik, metode, dan cara interpretasi yang berbeda atau dengan
menggunakan teknik, metode, dan interpretasi yang sama, namun dapat
menghadirkan bukti dan data kompeten yang berbeda untuk menunjang risetnya.
Kelalaian
maupun kesengajaan peneliti terhadap aspek-aspek dalam prinsip originalitas
dapat berujung pada tindak plagiarisme. Dalam “A Guide to Research Ethics”
(2003:11)[2], plagiarisme dimaknai
sebagai tindakan penggunaan seseorang atas gagasan, teori, dan kata-kata orang
lain dan kemudian melakukan klaim atas dirinya sendiri. Plagiarisme sendiri
dapat dimaknai ke dalam berbagai bentuk, baik itu mengutip secara langsung
hasil penelitian orang lain maupun melakukan parafrasa tanpa menyertakan sitasi
dari sumber aslinya. Selain plagiarisme, contoh pelanggaran etika penelitian
adalah pengubahan (manipulasi) data atau informasi, penyalahgunaan data atau
informasi, pengakuan dan penggunaan data atau informasi tanpa ijin, publikasi
hasil penelitian penugasan tanpa ijin, tidak merahasiakan sumber data yangg
semestinya dirahasiakan, tidak menghormati responden, dan tidak menyusun
laporan hasil penelitian (nic.unud.ac.id).
Contoh Kasus Pelanggaran
Etika Riset
Salah
satu pelanggaran etika penelitian adalah penipuan saintifik (scientific fraud), yaitu usaha
untuk memanipulasi fakta-fakta atau menerbitkan hasil kerja orang lain secara
sengaja. Pada tahun 1830, matematikawan dari Inggris bernama Charles Babbage
(dalam Nur, 2004) menerangkan teknik manipulasi data, yakni trimming (menghapus data yang tidak cocok
dengan hasil yang diharapkan) dan cooking (memilih
data yang hanya cocok dengan hasil yang diharapkan sehingga membuat data lebih
meyakinkan). Kasus penipuan saintifik salah satunya ditemukan pada tahun
1980-an, dimana seorang kardiolog muda bernama John Darsee, yang bekerja di
salah satu lembaga riset bergengsi di dunia yaitu Harvard Medical School di
Boston, Massachusetts (Nur, 2004). Dia dikenal sebagai ilmuwan yang berbakat
karena telah mempublikasikan hampir 100 artikel dan abstrak dalam masa dua
tahun di Harvard. Pada tahun 1981, rekan-rekan kerja Darsee mengetahui dan
melaporkan kepada kepala laboratorium bahwa dia telah membuat data palsu dalam
eksperimen. Mereka juga melaporkan bahwa Darsee juga telah memalsukan data di
beberapa artikel yang telah dipublikasikan. Ketika diselidiki, Darsee mengaku
telah melakukan hal tersebut. Penyelidikan berikutnya juga menemukan bahwa
Darsee telah memalsukan data bukan saja di Harvard, tetapi di posisi sebelumnya
di Emory University di Georgia dan bahkan ketika sebagai mahasiswa sarjana di
Notre Dame University di Indiana. Darsee dikeluarkan dari Harvard dan ditutup
kemungkinannya untuk menerima dana riset dari pemerintah. Artikelnya di jurnal
yang memuat data palsu tersebut juga telah ditarik kembali.
4.2
DEFINISI
PENGERTIAN ETIKA PENELITI
Etika adalah aturan yang dipegang oleh
peneliti dalam melakukan riset dan oleh karenanya para peneliti harus
mengetahui dan paham tentang etika ini sebelum melakukan penelitian. Aspek isu
etik dalam penelitian terdiri dari nilai individu peneliti terkait kejujuran
dan integritas personal, serta tanggung jawab terhadap subyek riset terkait
izin, kerahasiaan, keanoniman, dan kesopanan. Subyek penelitian kemudian
dimaknai bukan hanya sebagai hal yang menunjang keberhasilan penelitian,
melainkan juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan moral peneliti. Etika
riset dilandaskan dalam prosedur yang terdiri dari penghormatan terhadap harkat
dan martabat manusia, penghormatan terhadap privasi dan kerahasiaan subyek
penelitian, keadilan dan inklusivitas, serta memperhitungkan manfaat dan
kerugian yang ditimbulkan penelitian. Ketika peneliti melakukan pelanggaran
terhadap etika ini, sanksi yang dikenakan disesuaikan dengan bentuk
pelanggaran. Namun pelanggaran yang terjadi biasanya berupa plagiarisme ataupun
penipuan saintifik oleh akademisi yang berakibat pada pencopotan gelar,
penarikan artikel ilmiah, dan bahkan pencabutan hak-hak akademisi lainnya.
4.3 KODE ETIKA DALAM PENELITIAN
1. Kode pertama, peneliti membaktikan diri
pada pencarian kebenaran ilmiah untuk memajukan ilmu pengetahuan, menemukan
teknologi, dan menghasilkan inovasi bagi peningkatan peradaban dan
kesejahteraan manusia. Dalam pencarian kebenaran ilmiah peneliti harus
menjunjung sikap ilmiah, yaitu:
a. Kritis yaitu pencarian kebenaran yang terbuka untuk diuji;
b. Logis yaitu memiliki landasan berpikir yang masuk akal dan betul; dan
c. Empiris yaitu memiliki bukti nyata dan absah.
a. Kritis yaitu pencarian kebenaran yang terbuka untuk diuji;
b. Logis yaitu memiliki landasan berpikir yang masuk akal dan betul; dan
c. Empiris yaitu memiliki bukti nyata dan absah.
Tantangan dalam pencarian kebenaran ilmiah
adalah:
a. kejujuran untuk terbuka diuji kehandalan karya penelitiannya yang mungkin membawa kemajuan ilmu pengetahuan, menemukan teknologi, dan menghasilkan inovasi dan
b. keterbukaan memberi semua informasi kepada orang lain untuk memberi penilaian terhadap sumbangan dan/atau penemuan imiah tanpa membatasi pada informasi yang membawa kepenilaian dalam satu arah tertentu.
a. kejujuran untuk terbuka diuji kehandalan karya penelitiannya yang mungkin membawa kemajuan ilmu pengetahuan, menemukan teknologi, dan menghasilkan inovasi dan
b. keterbukaan memberi semua informasi kepada orang lain untuk memberi penilaian terhadap sumbangan dan/atau penemuan imiah tanpa membatasi pada informasi yang membawa kepenilaian dalam satu arah tertentu.
Dalam menghasilkan sumbangan dan/atau penemuan
ilmiah yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan manusia dan peradaban,
peneliti harus teguh hati untuk:
a. bebas dari persaingan kepentingan bagi keuntungan pribadi agar hasil pencarian
kebenaran dapat bermafaat bagi kepentingan umum;
b. menolak penelitian yang berpotensi tidak bermanfaat dan merusak peradaban, seperti penelitian bersifat fiktif, membahayakan kesehatan masyarakat, berisiko pehghancuran sumber daya bangsa, merusak keamanan negara, dan mengancam kepentingan bangsa; dan
c. arif tanpa mengorbankan integritas ilmiah komunitas agama, budaya, ekonomi, dan penelitian, dalam berhadapan dengan kepekaan politik dalam melaksanakan kegiatan penelitian.
a. bebas dari persaingan kepentingan bagi keuntungan pribadi agar hasil pencarian
kebenaran dapat bermafaat bagi kepentingan umum;
b. menolak penelitian yang berpotensi tidak bermanfaat dan merusak peradaban, seperti penelitian bersifat fiktif, membahayakan kesehatan masyarakat, berisiko pehghancuran sumber daya bangsa, merusak keamanan negara, dan mengancam kepentingan bangsa; dan
c. arif tanpa mengorbankan integritas ilmiah komunitas agama, budaya, ekonomi, dan penelitian, dalam berhadapan dengan kepekaan politik dalam melaksanakan kegiatan penelitian.
2. Kode kedua, peneliti melakukan
kegiatannya dalam cakupan dan batasan yang diperkenankan oleh hukum yang
berlaku, bertindak dengan mendahulukan kepentingan dan keselamatan semua pihak
yang terkait dengan penelitiannya, berlandaskan tujuan mulia berupa penegakan
hak-hak asasi manusia dengan kebebasan-kebebasan mendasarnya.
Muatan nilai dalam suatu penelitian dapat
dikembalikan pada tindakan yang mengikuti aturan keemasan atau asas
timbal-balik, yaitu berlakulah ke orang lain hanya sepanjang Anda setuju
diperlakukan serupa dalam situasi yang sama. Aturanya adalah:
a. peneliti bertanggung jawab untuk tidak menyimpang dari metodologi penelitian yang ada dan
b. pelaksanaan penelitian mengikuti metode ilmiah yang kurang lebih baku, dengan semua perangkat pembenaran metode dan pembuktian hasil yang diperoleh.
a. peneliti bertanggung jawab untuk tidak menyimpang dari metodologi penelitian yang ada dan
b. pelaksanaan penelitian mengikuti metode ilmiah yang kurang lebih baku, dengan semua perangkat pembenaran metode dan pembuktian hasil yang diperoleh.
Dalam mencapai tujuan mulia dengan segala
kebebasan yang mendasamya, peneliti perlu:
a. menyusun pikiran dan konsep penelitian yang dikomunikasikan sejak tahapan dini ke masyarakat luas, dalam bentuk diskusi terbuka atau debat publik untuk mencari umpan balik atau masukan;
b. memilih, merancang, dan menggunakan bahan dan alat secara optimum, dalam arti penelitian dilakukan karena penelitian itu merupakan langkah efektif untuk mencari jawaban dari tantangan yang dihadapi; tidak dilakukan bila tidak diperlukan, dan tidak ditempuh sekedar untuk mencari informasi;
c. melakukan pendekatan, metode, teknik, dan prosedur yang layak dan tepat sasaran; dan
d. menolak pelaksanan penelitian yang terlibat pada perbuatan tercela yang merendahkan martabat peneliti.
a. menyusun pikiran dan konsep penelitian yang dikomunikasikan sejak tahapan dini ke masyarakat luas, dalam bentuk diskusi terbuka atau debat publik untuk mencari umpan balik atau masukan;
b. memilih, merancang, dan menggunakan bahan dan alat secara optimum, dalam arti penelitian dilakukan karena penelitian itu merupakan langkah efektif untuk mencari jawaban dari tantangan yang dihadapi; tidak dilakukan bila tidak diperlukan, dan tidak ditempuh sekedar untuk mencari informasi;
c. melakukan pendekatan, metode, teknik, dan prosedur yang layak dan tepat sasaran; dan
d. menolak pelaksanan penelitian yang terlibat pada perbuatan tercela yang merendahkan martabat peneliti.
3. Kode ketiga, peneliti mengelola sumber
daya keilmuan dengan penuh rasa tanggung jawab, terutama dalam pemanfaatannya,
dan mensyukuri nikmat anugerah tersedianya sumber daya keilmuan baginya.
Peneliti berbuat untuk melaksanaan penelitian dengan asas manfaat baik itu
berarti:
a. hemat dan efisien dalam penggunaan dana dan sumber daya lain;
b. menjaga peralatan ilmiah dan alat bantu lain, khususnya peralatan yang mahal, tidak dapat diganti, dan butuh waktu panjang untuk pengadaan kembali agar tetap bekerja baik; dan
c. menjaga jalannya percobaan dari kecelakaan bahan dan gangguan lingkungan karena penyalahgunaan bahan yang berbahaya yang dapat merugikan kepentingan umum dan lingkungan.
a. hemat dan efisien dalam penggunaan dana dan sumber daya lain;
b. menjaga peralatan ilmiah dan alat bantu lain, khususnya peralatan yang mahal, tidak dapat diganti, dan butuh waktu panjang untuk pengadaan kembali agar tetap bekerja baik; dan
c. menjaga jalannya percobaan dari kecelakaan bahan dan gangguan lingkungan karena penyalahgunaan bahan yang berbahaya yang dapat merugikan kepentingan umum dan lingkungan.
peneliti bertanggung jawab atas penyajian hasil
penelitiannya sehingga memungkinkan – peneliti lain untuk mereproduksinya agar
mereka dapat memperbandingkan kehandalannya. Untuk itu, peneliti harus mencatat
dan menyimpan data penelitian dalam bentuk rekaman tahan lama dengan memperhatikan
segi moral dalam perolehan dan penggunaan data yang seharusnya disimpan
peneliti. Peneliti boleh jadi harus menyimpan data mentah selama jangka waktu
yang cukup panjang setelah dipublikasikan, yang memungkinkan peneliti lain
untuk menilai keabsahannya.
B. Kode Etika dalam Berperilaku
1. Kode keempat, peneliti
mengelola jalannya penelitian secara jujur, bernurani, dan berkeadilan terhadap
lingkungan penelitiannya Jujur, bernurani, dan berkeadilan adalah nilai yang
inheren dalam diri peneliti. Peneliti mewujudkan nilai semacam ini dengan:
a. perilaku kebaikan, misalnya
sesama peneliti memberi kemungkinan pihak lain mendapat akses terhadap surnber
daya penelitian (kecuali yang bersifat rahasia) baik untuk melakukan verifikasi
maupun untuk penelitian lanjutan dan
b. perilaku hormat pada martabat, misalnya sesama peneliti harus saling menghormati hak-hak peneliti untuk menolak ikut serta ataupun menarik diri dalam suatu penelitian tanpa prasangka
b. perilaku hormat pada martabat, misalnya sesama peneliti harus saling menghormati hak-hak peneliti untuk menolak ikut serta ataupun menarik diri dalam suatu penelitian tanpa prasangka
peneliti yang jujur dengan hati nurani akan
menampilkan keteladanan moral dalam kehidupan dan pelaksanaan penelitian untuk
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi keselamatan manusia dan
lingkungannya, sebagai pengabdian dan ketaqwaan (kepada Tuhan Yang Maha Esa).
Keteladanan moral itu seharusnya tampak dalam perilaku tidak melakukan
perbuatan tercela yang merendahkan martabat peneliti sebagai manusia bermoral,
yang dalam masyarakat tidak dapat diterima keberadaannya, seperti budi pekerti
rendah, tindak tanduk membabi buta dan kebiasaan buruk, baik dalam pelaksanaan
penelitian maupun pergaulan ilmiah.
2. Kode kelima, peneliti
menghormati obyek penelitian manusia, sumber daya alam hayati dan non-hayati
secara bermoral, berbuat sesuai dengan perkenan kodrat dan karakter obyek
penelitiannya, tanpa diskriminasi dan tanpa menimbulkan rasa merendahkan
martabat sesama ciptaan Tuhan. Obyek manusia dalam suatu penelitian sosial dan
sumber daya alam dalam suatu percoba an in vivo dan in vitro merupakan sumber
daya umum dalam penelitian. perlakuan tidak hormat pada manusia dan kejam
terhadap sumber daya hayati merupakan pelanggaran etika. Secara umum peneliti
tidak untuk menyakiti baik secara fisik maupun secara psikis obyek hidup baik
manusia maupun sumber daya hayati. Semua harus diperlakukan secara bermoral. Kebebasan
peneliti dalam menentukan arah penelitiannya dijamin sebagai bagian dari
kedudukan peneliti dalam masyarakat. Walaupun begitu, kebebasan ini tidak dapat
dikompromikarn dengan sikap dan tata cara mendiskriminasi, menstigmatisasi
obyek atau lingkungan penelitiannya. Bahkan alasan untuk kebaikan sasaran
penelitian tidak dapat digunakan untuk memanipulasi jalannya penelitian atau
data penelitian yang tidak jujur, yang menyimpang dari tradisi cermat dan
teliti.
3. Kode keenam, peneliti
membuka diri terhadap tanggapan, kritik, dan saran dari sesama peneliti
terhadap proses dan hasil penelitian, yang diberinya kesempatan dan perlakuan
timbal balik yang setara dan setimpal, saling menghormati melalui diskusi
dan pertukaran pengalaman dan informasi ilmiah yang obyektif.
Dalam penelitian ilmiah, diskusi secara terbuka
dan secara jujur mutlak diperlukan untuk memajukan ilmu pengetahuan. Diskusi
harus bebas dari tekanan kekuasaan dan netral dari kepentingan sepihak baik
politik, sosial, dan budaya. Diskusi harus bebas dari kecemburuaan pribadi dan
kecemburuan profesional, persaingan dan silang pendapat tidak sehat, serta
pertentangan kepentingan. peneliti dituntut untuk menampilkan kerjasama
membangun yang menyumbang dengan berbagi keahlian dan pengetahuan dalam
penelitian bersama atau kerja tim. Adalah perilaku yang melanggar prinsip etika
penelitian, bila dan jika peneliti mementingkan diri sendiri dalam penelitian
bersama tanpa kesediaan untuk berbagi pengetahuan dalam melaksanakan suatu
penelitian bersama.
Sesama peneliti bersikap saling menghormati
melalui diskusi ilmiah obyektif dalam batas sopan santun peneliti yang
bermartabat, menghindari diskusi yang dapat mengarah pada nalar keilmuan semu,
yang bermuatan ancaman psikis dan kekerasan fisik. Peneliti senior selaku
mentor juga menjadi teladan disiplin, tanggung jawab, dan perilaku sopan.
DAFTAR PUSTAKA
en.wikipedia.org/wiki/ASTM_International
http://en.wikipedia.org/wiki/National_Nanotechnology_Initiative
(n.d.). Dipetik pada tanggal 2 Oktober 2011,
dari: http://www.balitbang.depkominfo.go.id/.../ETIKA%20PENELITIAN%20h...
(n.d.). Dipetik pada tanggal 2 Oktober 2011,
dari: http://repository.ui.ac.id/.../9c748e3e5e6c73a7afa644315d5a2dbd8d1879b..
(n.d.). Dipetik pada tanggal 2 Oktober 2011,
dari: http://jurnal.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/2410110.pdf
(n.d.). Dipetik pada tanggal 2 Oktober
2011, dari: http://www.socialresearchmethods.net/kb/ethics.php
Blaxter, Loraine, et.al. (2001). How to Research, Second Edition.
McGraw-Hill.
Nur, Hadi. (2004). Etika Sains dalam Riset dan Pendidikan Tinggi di Indonesia. Dipetik pada tanggal 2 Oktober 2011, dari: www.hadinur.com/proceedings/etika_versicetak.pdf
Resnik, David B. (n.d.). What is Ethics in Research and Why is it Important? Dipetik pada tanggal 2 Oktober 2011, dari: http://www.niehs.nih.gov/research/resources/bioethics/whatis.cfm
Komentar
Posting Komentar